Sehabis mengimami sholat isya' berjam'ah di Masjid Al-Huda, saya di minta duduk sejenak oleh sejumlah pemuda, mereka hendak mengajak saya bermudzakaroh (berdiskusi imiah) sekaligus bertanya-tanya masalah agama. Lalu seorang pemuda bertanya kepada saya,“Ustadz, apa hukum musik ?? Sebenarnya siapa yang mengharamkan musik ?? Dan seterusnya...”Na'am, sebelum kita membahasnya, ada hal yang harus kita patuhi. Karena kita adalah orang Islam, tentunya kita mengimani bahwasanya Allah Subhanahu wa ta’ala adalah Tuhan kita dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah Nabi dan panutan kita. Maka konsekuensi dari itu,kita harus meyakini kebenaran yang datang dari firman Allah dan sabda Rasul-Nya. Bukankah begitu wahai saudaraku ?? Thoyyib, mari kita simak bersama pembahasan masalah musik ini.
Bagaimana Allah menerangkan masalah Musik dalam Al-Qur’an ??
Ternyata, banyak sekali ayat-ayat dalam Al-Qur’an yang menerangkan akan hal ini. Satu di antaranya adalah:

Firman Allah ‘Azza wa jalla,
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ
“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.”
(QS.Luqman ayat 6)
Nah, Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu salah satu sahabat senior Nabi berkata ketika ditanya tentang maksud ayat ini, maka beliau menjawab bahwa MAKSUD AYAT ITU ADALAH MUSIK, seraya beliau bersumpah dan mengulangi perkataannya sebanyak tiga kali.
Begitu juga dengan sahabat Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘anhuma (yang didoakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam agar Allah memberikan kelebihan kepada beliau dalam menafsirkan Al-Qur’an sehingga beliau dijuluki sebagai Turjumanul Qur’an), bahwasanya beliau juga mengatakan bahwa ayat tersebut turun berkenaan dengan nyanyian/musik.
Lalu muncul pertanyaan; bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengkabarkan kepada umatnya tentang musik ??
Saudaraku, termasuk mukjizat yang Allah Ta’ala berikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah pengetahuan beliau tentang hal yang terjadi di masa mendatang. Dahulu Rasulullah pernah bersabda,
ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف
”Sungguh akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik.”
Saudaraku, bukankah apa yang telah dikabarkan oleh beliau itu telah terjadi pada zaman kita saat ini ?? Bahwa banyak ummat yang menghalalkan musik ??!!
Dan juga dalam hadis lain, secara terang-terangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan tentang musik. Beliau pernah bersabda,
إني لم أنه عن البكاء ولكني نهيت عن صوتين أحمقين فاجرين : صوت عند نغمة لهو ولعب ومزامير الشيطان وصوت عند مصيبة لطم وجوه وشق جيوب ورنة شيطان
“Aku tidak melarang kalian menangis. Namun yang aku larang adalah dua suara yang bodoh dan maksiat; suara di saat nyanyian hiburan/kesenangan, permainan dan lagu-lagu setan, serta suara ketika terjadi musibah, menampar wajah, merobek baju, dan jeritan setan.”
Kedua hadis di atas telah menjadi bukti untuk kita bahwasanya Allah dan Rasul-Nya telah melarang nyanyian beserta alat musik.
Sebenarnya, masih banyak bukti-bukti lain baik dari Al-Qur’an, hadis, maupun perkataan ulama yang menunjukkan akan larangan dan celaan Islam terhadap nyanyian dan alat musik.
Kalau tadi kita telah membahas tentang Larangan Allah dan Rasul-Nya terhadap musik, lalu bagaimana perkataan dan sikap para Ulama terhadap musik,alat musik dan para pemain musik.
ابن قدامة المقدسي ( ت: 540هـ) : وأما آلة اللهو كالطنبور والمزمار والشبابة فلا قطع فيه ولنا أنه آلة للمعصية بالإجماع
Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi yang wafat pada tahun 540 Hijriah, Beliau mengatakan, “Tidak ada hukuman potong tangan untuk orang yang mencuri gendang, seruling dan gitar. Alasan kami adalah mengingat bahwa benda-benda itu merupakan alat untuk bermaksiat dengan kesepakatan ulama”.
الحافظ أبو عمرو ابن الصلاح (ت : 643هـ) : وقال ابن الصلاح في “فتاويه”: وأما إباحة هذا السماع وتحليله فليعلم أن الدف والشبابة والغناء إذا اجتمعت فاستماع ذلك حرام عند أئمة المذاهب وغيرهم من علماء المسلمين. ولم يثبت عن أحد ممن يعتد بقوله في الإجماع والاختلاف أنه أباح هذا السماع
Al-Hafizh Abu Amr Ibnu Shalah yang wafat pada tahun 643 Hijriah dalam buku kumpulan fatwanya, beliau mengatakan, “Mengenai adanya anggapan bahwa nyanyian untuk mubah dan halal maka ketahuilah bahwa rebana, gitar dan nyanyian jika bercampur menjadi satu maka hukum mendengarkannya adalah HARAM menurut para imam mazhab dan seluruh ulama umat Islam selain mereka. Tidaklah benar ada ulama yang memiliki pendapat yang diakui yang membolehkan nyanyian semisal ini”.
أبو العباس القرطبي ـ من المالكية ـ ( ت : 656هـ) : وأما ما أبدعه الصوفية اليوم من الإدمان على سماع المغاني بالآلات المطربة فمن قبيل ما لا يختلف في تحريمه
Imam Abul Abbas Al-Qurthubi mengatakan, “Adapun bid’ah yang dibuat-buat oleh orang-orang sufi saat ini yaitu hobi mendengarkan nyanyian yang dipadu dengan alat musik adalah termasuk perbuatan yang tidak diperselisihkan oleh para ulama sebagai perbuatan yang hukumnya HARAM”.
شيخ الإسلام ابن تيمية (ت 728هـ ) : ولم يذكر أحد من أتباع الأئمة في آلات اللهو نزاعاً, مذهب الأئمة الأربعة أن آلات اللهو كلها حرام
Al-Imam Ibnu Taimiyyah yang wafat pada tahun 728 Hijriah, Beliau mengatakan,
“Tidak ada satu pun ulama mazhab empat yang menyebutkan adanya perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang hukum alat musik, Pendapat imam mazhab yang empat adalah haramnya dalam semua bentuk alat musik”.
قال ابن رجب ـ من الحنابلة ـ (ت 795هـ) : وأما استماع آلات الملاهي المطربة المتلقاة من وضع الأعاجم فمحرم مجمع على تحريمه ولا يعلم عن أحد منهم الرخصة في شيء من ذلك، ومن نقل الرخصة فيه عن إمام يعتد به فقد كذب وافترى
Imam ‘Ibnu Rajab salah seorang ulama bermazhab Hanbali yang wafat pada tahun 795 Hijriah, Beliau mengatakan, “Hukum mendengarkan alat musik yang pada asalnya berasal dari orang kafir adalah HARAM dengan kesepakatan para ulama. Tidak diketahui adanya seorang ulama yang membolehkannya. Siapa yang mengatakan bahwa ada ulama besar yang diakui keilmuannya yang membolehkan alat musik adalah seorang yang berdusta dan membuat fitnah”.
ابن حجر الهيتمي قال (ت : 974هـ) : الأوتار والمعازف كالطنبور والعود والصنج أي ذي الأوتار والرباب والجنك والكمنجة والسنطير والدريبج وغير ذلك من الآلات المشهورة عند أهل اللهو والسفاهة والفسوق وهذه كلها محرمة بلا خلاف ومن حكى فيها خلافاً فقد غلط أو غلب عليه هواه حتى أصمه وأعماه ومنعه هداه وزل به عن سنن تقواه)
Al-Imam Ibnu Hajar al Haitami yang wafat pada tahun 974 Hijriah mengatakan, “Alat musik dengan petik dan alat musik yang lain semisal rebab, kecapi dan simbal, demikian pula alat musik yang memiliki sinar yang dipetik, rebab, alat musik junki, biola, siter dan berbagai alat musik lain yang sudah dikenal di kalangan orang-orang fasik, bodoh dan hobi dengan musik. Ini semua adalah BARANG HARAM tanpa ada perbedaan pendapat di antara para ulama di dalamnya. Siapa yang mengatakan adanya perselisihan maka orang tersebut boleh jadi salah paham atau kalah dengan hawa nafsunya sehingga pada akhirnya buta dan tuli dari kebenaran dan tergelincir dari jalan taqwa”.
قال ابن عبد البر رحمه الله : ( من المكاسب المجمع على تحريمها الربا ومهور البغايا والسحت والرشا وأخذا الأجرة على النياحة والغناء وعلى الكهانة وادعاء الغيب وأخبار السماء وعلى الزمر واللعب الباطل كله ..)
Imam Ibnu Abdil Barr mengatakan, “Diantara profesi yang disepakati keharamannya adalah riba, upah melacur, uang suap, upah yang didapatkan karena menjadi tukang meratap, menyanyi plus MUSIK, menjadi dukun, mengaku-aku mengetahui masa depan dan berita-berita langit serta upah karena meniup seruling dan semua permainan yang sia-sia”.
Demikianlah wahai saudaraku perkataan dan sikap para Ulama mengenai Musik dan Alat-alat musik serta para pemain musik.
Lalu muncul pertanyaan; apakah tidak ada musik yang di perbolehkan ??
تاج الدين السبكي ـ من الشافعية ـ ( ت756هـ) : ومن قال من العلماء بإباحة السماع فذاك حيث لا يجتمع فيه دف وشبابة ولا رجال ونساء ولا من يحرم النظر إليه
Imam Tajuddin As-Subki salah seorang ulama bermazhab Syafi'i yang meninggal pada tahun 756 Hijriah, beliau mengatakan, “Ulama yang membolehkan nyanyian maksudnya adalah nyanyian yang tidak diiringi dengan rebana atau gitar, nyanyian yang tidak di iringi dengan alat musik, tidak campur baur laki-laki dan perempuan serta orang-orang yang haram dipandang”.
Lalu ada orang berkata, “Sebagian Ulama membolehkan musik sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Imam Ibnu Nahwi dalam Kitab Al-Umdah dan Imam Asy-Syaukani dalam kitab Nailul Author bahwasanya boleh bernyanyi dan mendengarkan musik didasarkan pada riwayat-riwayat dari segolongan sahabat diantaranya Umar, Utsman, Abdurrahman bin ‘Auf, dan juga kalangan tabi’in diantaranya Said bin Musayyib serta Imam mazhab yang empat”.

Sumber: http://www.situssunnah.com/

1 comments
  1. madamX September 10, 2017 at 2:38 AM  

Post a Comment