Kewajiban ber-khitan merupakan salah satu dari lima Sunnah Fithrah sebagaimana disebutkan dalam Riwayat di bawah ini:
"Dari Abu Hurairah Radhiallahu'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "lima hal termasuk fithrah (kesucian): (pertama) mencukur bulu kemaluan, (kedua) khitan, (ketiga) menipiskan kumis, (keempat) mencabut bulu ketiak, dan (kelima) memotong kuku" (Muttafaqun 'alaih)
Hak seorang muslim dari muslim yang lainnya adalah sebagai berikut:
1. Mengucapkan Salam
2. Undangan yang harus dipenuhi
3. Jika meminta nasihat, berilah
4. Jika bersin mengucapkan Alhamdulillah, maka doakanlah.
5. Jika sakit, jenguklah
6. Jika meninggal, antarkan jenazahnya.
Penjelasan dari hak-hak tersebut sebagai berikut:
1. Mengucapkan salam, dalam surat An-Nur ayat 27 Alloh berfirman "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.". Jika bertamu ke rumah seorang muslim, maka ucapkanlah sama, jika sampai tiga kali mengucapkan salam tetapi tidak mendapatkan jawaban, maka pulanglah. Ucapan salam dari seorang muslim wajib dibalas dengan salam. Dalam Surat An-Nisa ayat 86 Alloh berfirman:"Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa)[327]. Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu. [catatan kaki 327]"Penghormatan dalam Islam ialah: dengan mengucapkan Assalamu'alaikum."
