TASYRI adalah hak Allah SWT. Yang dimaksud dengan tasyri adalah apa yang diturunkan Allah SWT untuk hambaNya berupa manhaj (jalan) yang harus mereka lalui dalam bidang akidah, muamalat dan sebagainya. Termasuk di dalamnya penhalalan dan pengharaman. Tidak seorangpun berwenang menghalalkan kecuali apa yang sudah dihalalkan Allah, juga tidak boleh mengharamkan kecuali apa yang sudah diharamkan Akkah.
Allah SWT berfirman:
"Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "Ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Alloh" (An-Nahl: 116)
"Katakanlah: Terangkanlah kepadaku tentang rizki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal. Katakanlah: Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini)atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?" (Yunus: 59)
Allah telah melarang penghalalan dan pengharamkan tanpa dalil dari Al-kitab dan As-Sunah, dan dia mengatakan bahwa hal itu adalah dusta atas nama Allah. Sebagaimana Dia telah memberitahukan bahwa siapa yang mewajibkan atau mengharamkan sesuatu tanpa dalil, maka ia telah menjadikan dirinya sebagai sekutu Allah dalam hal Tasyri.
Allah SWT berfirman:
Apakah mereka mempunyai sembahan-semabahn selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? (As-Syura:21)
Siapa yang mentaati 'musyarri' (yang membuat syariat) selain Allah maka ia telah menyekutukan Allah.
"...dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik" (Al-An'am: 121)
Maksudnya adalah orang-orang yang menghalalkan bangkai-bangkai yang sudah diharamkan Allah. Maka siapa yang mentaati mereka dia adalah musyrik. Sebagaimana Allah memberitahukan bahwa siapa yang mentaati para Ulama dan rahib-rahib dalam hal menghalalkan apa yang diharamkan Allah dan mengharamkan apa yang dihalalkan Allah, maka ia telah menjadikan mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah.
Dia SWT berfiman
"Mereka menjadikan orang-orang alimnya , dan rahib-rahib mereka tuhan selain Allah, dan (juga mereka mempertuhankan) Al-Masih putera Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan yang Mahaesa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Mahasuci Allah dari apa yang mereka persekutukan" (At-Taubah: 31)
Ketika Adiy bin Hatim RA mendengar ayat ini, ia berkata: "Ya Rasulullah, sesungguhnya kami tidak menyembah mereka" Maka Rasulullah SAW berkata kepadanya:
"Bukankah mereka menghalalkan apa yang Allah haramkan, kemudian kalian menhalalkannya. Dan mereka mengharamkan apa yang Allah halalkan, kemudian kalian mengharakannya?" Ia menjawab: "Ya benar." Maka beliau bersabda,"Itulah bentuk ibadah kepada mereka" (HR-At-Tirmidzi)
Syaikh Abdurahman bin Hasan Rahimahullah berkata, "Di dalam hadis tersebut terdapat dalil bahwa mentaati ulama dan pendeta dalam hal maksiat kepada Allah berarti beribadah kepada mereka dari selain Allah, dan termasuk syirik akbar yang tidak diampuni oleh Allah SWT. Karena akhir ayat tersebut berbunyi:
"....padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Mahaesa; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Mahasuci Allah dari apa yang mereka persekutukan" (At-Taubah: 31)
Senada dengan hal ini adalah firman Allah SWT:
"Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan semacam itu adalah sesuatu kefasikan. Sesunggungnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu, dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik" (Al-An'am: 121)
Hal ini banyak menimpa orang-orang yang bertaklid kepada ulama mereka. Karena mereka tidak melihat dalil lagi, meskipun ulama yang diikutinya itu telah menyalahi dalil. Dan ia termasuk jenis syirik ini.
Maka mentaati dan konsisten terhadap syariat Allah serta meninggalkan syariat-syariat lainnya adalah suatu keharusan dan konsekuansi dari laa ilaaha illallah. Dan hanya kepada Allah-lah tempat kita memohon pertolongan.
Sumber: KITAB TAUHID 1 oleh :DR. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment