Oleh: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad As-Sadhan
Disebagian masjid yang besar ada orang masbuq yang masuk kedalam masjid, lalu ia membuat shaf baru, padahal terkadang shaf yang ada didepannya belum penuh dari sisi yang lain. Berhubung jaraknya jauh atau ia ingin sekali untuk mendapatkan satu rakaat, sehingga menyebabkan ia bermalas-malasan untuk memenuhi shaf yang ada disisi lain tersebut.
Jelas apa yang dilakukan oleh orang yang masbuq ini menimbulkan celah-celah dalam penyempurnaan shaf, karena ia telah membuat shaf baru, padahal shaf didepannya masih kosong. Bias jadi, orang-orang masbuq lain yang datang sesudahnya akan melakukan hal yang sama seperti yang ia lakukan. Sehingga shaf-shaf tersebut tetap terputus dari dua sisi. Shaf yang terputus seperti ini jelas tidak boleh, karena berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wassalam :
“Barangsiapa yang memutus shaf, maka Allah azza wa jalla akan memutusnya” [(1)]
juga bedasarkan hadits :
”Kalian mau meluruskan shaf-shaf kalian atau Allah akan mencerai-beraikan diantara muka-muka kalian” [(2)]
demikian pula, orang yang masbuq yang berbuat seperti itu berarti ia telah mengerjakan shalat sendirian dibelakang shaf yang belum penuh tersebut apabila tidak ada seorangpun yang menemaninya. Jika ia shalat seperti ini, berarti ia telah masuk dalam sabda Nabi shallallahu alaihi wassalam :
”Tidak sah sholat seorang diri di belakang shaf” [(3)]
Catatan : Ibnu Habib berkata, ”Saya mendapati kaum muslimin (sholat berjamaah) dimadinah, sementara ada beberapa laki-laki yang ditugasi menjaga shalat. Jika mereka melihat seseorang sholat di suatu shof, padahal shof yang berada didepannya masih memungkinkan untuk ditempati, maka mereka membawa orang tersebut ke penjara sehabis sholat.” [(4)]
Catatan:
[(1)] Diriwayatkan oleh Ahmad II/97, 5724; Abu Dawud 666 dan Nasai II/93.
[(2)] Diriwayatkan oleh Muslim 436 dari hadits An-Nu’man bin Basyir.
[(3)] Diriwayatkan oleh Ahmad IV/23, Ibnu Majah 1003 dan Ibnu Hibban 2202 dari hadits ’Ali bin Syaiban Al-Hanafi.
[(4)] Tanbihu ’l-Ghofilin karya Ibnu An-Nuhas hal. 265.
Ditulis ulang dari : ensiklopedi kesalahan ibadah (Irsyadat ‘an Ba’dhil Mukholafat Fi ‘th-Thoharoh, Ash-Sholah, Al-Masajid)
Sumber:
http://aboezahra.wordpress.com/ & Rumah Belajarku.wordpress.com
Post a Comment